Refresh Training Ahli K3 Umum
/LANDASAN HUKUM : Surat Pemberitahuan Kementerian Ketenagakerjaan RI No:B.1442/PNK3/V/2019 menyatakan tentang : Sertifikat Calon Ahli K3 Umum adalah bukti telah mengikuti pembinaan dan dinyatakan lulus, sedangkan kewenangan Ahli K3 dituangkan dalam Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Tanpa adanya SKP tersebut, personil yang memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum belum dapat dinyatakanBaca selengkapnya tentangRefresh Training Ahli K3 Umum[…]