LANDASAN HUKUM :
Surat Pemberitahuan Kementerian Ketenagakerjaan RI No:B.1442/PNK3/V/2019 menyatakan tentang :
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum adalah bukti telah mengikuti pembinaan dan dinyatakan lulus, sedangkan kewenangan Ahli K3 dituangkan dalam Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Tanpa adanya SKP tersebut, personil yang memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum belum dapat dinyatakan sebagai Ahli K3.
- Perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dapat diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, jika lebih maka harus dilakukan pembinaan ulang.
- Peraturan berlaku mulai bulan Juni 2019.
PERSYARATAN :
- Mempunyai Sertifikat Ahli K3 Umum ASLI
- Foto kopi/ scan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Tanda Ahli K3 Umum yang sudah Expired
- Foto kopi/ scan Biodata Diri
- Foto kopi/ scan Surat Sehat dari dokter
- Foto kopi/ scan KTP
- Foto kopi/ scan Surat Keterangan dari perusahaan terkait
- Memiliki aplikasi Zoom
DURASI & WAKTU :
4 hari, 25-28 Juli 2020 + 2 hari (free Bimtek refresh materi )
INVESTASI :
Early Bird = Rp. 3.000.000,- (08 Juli 2020)
Normal = Rp. 4.500.000,-
Promo = Rp. 3.500.000,- (09 Juli – 08 Agustus 2020)
FASILITAS :
- Softcopi Materi Pelatihan
- Training Online Via Zoom Webinar
- Free Bimtek refresh materi AK3 Umum
- Instruktur kompeten & berpengalaman
- Bimbingan PKL
- Pendampingan Penyusunan Laporan PKL
- Uji Kompetensi via Online oleh Tim Penguji Kemnaker RI
- Sertifikasi SKP dan Kartu Tanda Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI
CONTACT PERSON :
- Zarani = 0821 – 3723 – 4989
- Faiz = 0838 – 7558 – 6745
- Fauzi =0857 – 2933 – 2275
PROVIDER : Fraktal Persada Training, Shribijak Consulting, PJK3 IPSI
Untuk Pendaftaran Silahkan Klik Tombol Dibawah