Kondisi pandemi COVID-19 saat ini telah memaksa seluruh industri untuk bergerak aktif dengan Goalnya masing-masing. Termasuk PJK3 dan industri yang membutuhkan training dan sertifikasi K3.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 1/1970 tentang K3
- Permenaker R.I No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen BirwasK3 Nomor 5/439/AS.02.01/IV/2020 tentang PJK3 bidang penanggulangan kebakaran.
Tujuan Training
Setelah mengikuti program training ini peserta diharapkan dapat :
- Mengidentifikasi faktor bahaya kebakaran
- Memadamkan kebakaran pada awal kebakaran
- Evaluasi orang/barang
- Koordinasi instansi terkait
- Mengamankan lokasi kebakaran
Materi Pelatihan
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran
- Teori Api dan Anatom Kebakaran
- Pengetahuan Dasar Alat Pemadam Kebakaran (APAR)
- Teknik Identifikasi Bahaya dan Prosedur Keadaan Darurat Kebakaran
- Praktek Pemadaman Kebakaran dengan FIRE BLANKET
- Praktek Pemadaman Kebakaran dengan APAR
- Post Test/Evaluasi Kelas D
Waktu dan Tempat
⏰ Tanggal Pelaksanaan : 27 Juli – 30 Juli 2020
💻 Tempat Pelaksanaan : Online (Webinar dengan Zoom Meeting)
Transformasi Jam Pelajaran
- 50 % Interaktif Online
- 40% Tugas Mandiri dan Video/bahan ajar
- 10% Quiz
Persyaratan Yang Harus Diperhatikan
- Memiliki laptop/HP
- Memiliki kuota data atau terhubung dengan WiFi
- Memiliki kompetensi dalam penggunaan HP/Laptop
Fasilitas
- Sertifikat dari KEMNAKER RI
- Kartu Lisensi Petugas Peran Kebakaran
- Modul (Soft Copy)
- Pemakaian Peralatan Untuk Praktek Pemadam Kebakaran
Metode Pelatihan
- Teori : Webinar dan Zoom Meeting
- Praktek : Praktek Langsung dengan Protokol Kesehatan
Narasumber
Pejabat dari KEMNAKER/Dinas Naker Provinsi dan Praktisi K3
Biaya Training
Rp. 4.000.000/Peserta
Contact Person
📲 Zarani = 0821-3723-4989
📲 Fauzi = 0857-2933-2275
Provider Training : Fire Safety Indonesia